Minggu, 13 November 2011

TATA TERTIB SISWA UJIAN AKHIR SEMESTER MI MUHAMMADIYAH 3 KRAS


1.     Peserta UAS memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan yakni 15 menit sebelum UAS dimulai.
2.     Peserta UAS yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara ujian tingkat madrasah tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.     Peserta UAS dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan.
4.     Peserta UAS membawa alat tulis berupa pensil, pengahapus, penggaris dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda ujian.
5.     Peserta UAS mengisi daftar hadir.
6.     Peserta UAS mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.     Peserta UAS mengisi identitas pada LJU (Lembar Jawaban Ujian) secara lengkap dan benar.
8.     Peserta UAS yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJU dapat bertanya kepada pengawas ruangan UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.     Selama UAS berlangsung, peserta UAS hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas UAS, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.          Peserta UAS yang memperoleh naskah soal yang cacat dan rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menuggu penggantian naskah soal.
11.          Peserta UAS yang meninggalkan runagan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yang terikat.
12.          Peserta UAS yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13.          Peserta UAS berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14.          Selama UAS berlangsung, peserta dilarang :
a.     Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.     Bekerjasama dengan peserta lain.
c.      Memberi / menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.     Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain / melihat pekerjaan peserta lain.
e.      Membawa naskah soal UAS dan LJU keluar dari ruangan ujian.
f.       Menggantikan atau digantikan ujian oleh orang lain.

Kromasan, 11 Desember 2011
          Kepala Madrasah


( Yediek Eko Cahyono, S.Pd. )